Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Kepala Dinas mempunya tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat, Agar Tercapai Tujuan Bangsa BERBENAH (Bersih - Bersinergi - Amanah)